PROSEDUR STANDAR
PETUGAS KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pemeriksaan Bagi Warga Maupun
Kendaraan Milik Warga Yang Masuk Maupun Keluar Dari Lingkungan RT 095
1.1 Petugas
security wajib memeriksa setiap orang dengan kendaraan atau barang bawaan yang
masuk ataupun keluar kompleks perumahan.
1.2
Setiap
tamu harus meninggalkan kartu identitas di pos security.
1.3
Setiap
tamu wajib ditanya siapa yang dituju,maksud dan tujuannya.
1.4
Petugas
security wajib menghubungi rumah yang dituju oleh tamu melalui telpon untuk
meminta persetujuan boleh atau tidak untuk ditemui.
1.5 Setiap
lembaga, perusahaan, aparat Negara, pedagang yang akan melakukan kegiatan
di dalam komplek Taman Sejahtera
Sukabangun harus meminta ijin terlebih dahulu ke pengurus RT 095, sebelum ada
persetujuan dari pengurus RT, maka petugas security berkewajiban untuk melarang
masuk kompleks.
1.6
Portal
selalu dalam keadaan tertutup saat tidak ada kendaraan atau pejalan kaki yang
melewati pos security.
1.7 Petugas
security memiliki kewajiban dan berwenang untuk mengatur kendaraan yang lewat
saat berpapasan di dekat pos security ataupun portal.
1.8
Petugas
Security wajib mencatat dalam buku jaga setiap kendaraan yang masuk dan nomor
Kartu Pass yang diambil oleh pengemudi kendaraan Warga tersebut.
1.9 Petugas
Security berhak memeriksa kendaraan milik Warga yang akan keluar Lingkungan RT
095. Apabila diketahui Kendaraan yang tercatat milik Warga dikendarai oleh
orang yang bukan Warga yang memiliki kendaraan tersebut, Petugas Security
berhak untuk melarang kendaraan tersebut keluar dan akan melakukan konfirmasi
kepada Warga yang memiliki kendaraan tersebut.
Pemeriksaan Keamanan Terhadap Tamu
dan Kendaraan Tamu Yang Masuk Maupun Keluar Dari Lingkungan RT 095
2.1
Setiap
Tamu yang hendak masuk maupun keluar lingkungan RT 095 wajib untuk dilakukan
pemeriksaan keamanan (security check) oleh Petugas Security di pos jaga pintu
masuk dengan melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Petugas Security wajib untuk
memeriksa setiap orang dan Kendaraan yang akan masuk lingkungan RT 095.
b. Petugas Security berhak untuk
meminta dengan ramah setiap tamu untuk membuka kaca jendela untuk mobil, maupun
helm untuk pengendara motor.
c. Petugas Security wajib menanyakan
maksud dan tujuan tamu yang masuk Lingkungan RT 095. Apabila alasan tidak jelas
atau salah memberikan informasi maupun patut dicurigai maksud dan tujuannya,
maka Petugas Security berhak untuk melarang masuk orang maupun kendaraan
tersebut sambil melakukan konfirmasi kepada
Warga yang dituju.
d. Petugas Security berhak untuk
meminta/menahan asli tanda pengenal (KTP
atau SIM asli) setiap Tamu dan menukarnya dengan Kartu Pass. Apabila tamu
yang bersangkutan tidak membawa identitas asli, maka dapat berupa fotocopi
identitas, namun Petugas Security wajib untuk mengawal tamu yang bersangkutan
sampai kepada Warga yang dituju.
e. Setiap Tamu yang keluar wajib
untuk mengembalikan Kartu Pass dan mengambil identitas diri yang ditingalkannya
kepada Petugas Security.
f. Setiap Tamu yang tidak bisa
menunjukkan atau menghilangkan Kartu Pass wajib untuk membayar denda.
Pemeriksaan Keamanan Terhadap
Angkutan Umum dan Angkutan Barang
3.1
Setiap
angkutan umum seperti ojek sepeda motor dan taxi dalam keadaan tanpa penumpang
dilarang masuk lingkungan RT 095 kecuali apabila dipanggil dan/atau dipesan
oleh Warga.
3.2
Setiap
Warga yang hendak masuk dengan menggunakan angkutan umum, maka wajib
memberitahukan kepada Petugas Security yang berjaga di pos jaga pintu masuk
dengan membuka kaca jendela untuk taxi dan membuka helm untuk ojek sepeda motor
3.3
Setiap
angkutan umum seperti ojek sepeda motor dan taxi yang mengangkut penumpang
bukan Warga, maka wajib menjalani pemeriksaan keamanan sebagai tamu yang diatur
dalam Pasal 5.
3.4
Petugas
Security berhak untuk melarang masuk setiap kendaraan angkutan barang maupun
material yang bermuatan melebihi berat 3 (tiga) ton, kecuali atas persetujuan
dari Pengurus terlebih dahulu.
3.5
Petugas
Security berhak untuk memeriksa kendaraan angkutan barang yang akan masuk dan
keluar lingkungan RT 095 dengan memeriksa surat jalan dan muatan barang yang
dibawanya, serta menjalani pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 diatas.
Pemeriksaan Keamanan Terhadap
Pedagang, Petugas PLN dan Pemulung Yang Masuk Lingkungan RT 09
4.1
Setiap
pedagang/tenaga pemasaran yang akan berjualan/berdagang di lingkungan RT 095
wajib untuk mendaftar terlebih dahulu kepada Petugas Security dengan
menyerahkan identitas diri. Petugas Security wajib untuk melakukan seleksi
terhadap Pedagang yang mendaftar untuk bisa berjualan/berdagang di lingkungan
RT 095. Pedagang yang tidak terdaftar dilarang untuk masuk lingkungan RT 095.
4.2
Petugas
Security wajib untuk memeriksa surat tugas maupun kartu pegawai petugas
pencatat meteran maupun petugas perbaikan PLN yang akan masuk lingkungan RT 095.
4.3
Petugas
Security berhak untuk melakukan seleksi terhadap pemulung yang akan mengambil
barang bekas di lingkungan RT 095 dan wajib untuk memeriksa barang bawaannya
setiap akan keluar dari lingkungan RT 095.
4.4
Petugas
Security berhak untuk melarang setiap orang yang tidak berkepentingan dan tanpa
maksud yang jelas untuk masuk ke lingkungan RT 095.
4.5
Setiap
permintaan sumbangan dari pihak luar yang akan masuk/meminta sumbangan ke dalam
lingkungan RT 095, wajib untuk mendapatkan izin dari Pengurus terlebih dahulu.
Ketentuan Penutup
5.1
Peraturan
RT ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
5.2
Segala
Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Peraturan RT atau ada aturan dalam
Peraturan RT ini yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum, norma-norma
yang berlaku, maka akan dilakukan perubahan atau penyesuaian.
5.3
Agar
setiap orang mengetahuinya, maka Peraturan RT ini akan dibagikan kepada Warga,
Pengurus, Koordinator Keamanan, Petugas Security dan mengumumkannya di
tempat-tempat yang mudah terlihat.
Demikianlah Peraturan RT ini
ditetap di Kompleks Perumahan Taman Sejahtera Subangun, pada tanggal 5 Desember 2012
PENGURUS RT. 095/RW.
008
KELURAHAN SUKAJAYA
KETUA SEKRETARIS
Heriyanto, ST
Etty Mulyati, SH, MH
Koordinator Keamanan
Kompol. Suryadani,
SH
No comments:
Post a Comment