Prosedur Petugas Keamanan


PROSEDUR STANDAR PETUGAS KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Pemeriksaan Bagi Warga Maupun Kendaraan Milik Warga Yang Masuk Maupun Keluar Dari Lingkungan RT 095

1.1     Petugas security wajib memeriksa setiap orang dengan kendaraan atau barang bawaan yang masuk ataupun keluar kompleks perumahan.
1.2         Setiap tamu harus meninggalkan kartu identitas di pos security.
1.3         Setiap tamu wajib ditanya siapa yang dituju,maksud dan tujuannya.
1.4         Petugas security wajib menghubungi rumah yang dituju oleh tamu melalui telpon untuk meminta persetujuan boleh atau tidak untuk ditemui.
1.5    Setiap lembaga, perusahaan, aparat Negara, pedagang yang akan melakukan kegiatan di  dalam komplek Taman Sejahtera Sukabangun harus meminta ijin terlebih dahulu ke pengurus RT 095, sebelum ada persetujuan dari pengurus RT, maka petugas security berkewajiban untuk melarang masuk kompleks.
1.6         Portal selalu dalam keadaan tertutup saat tidak ada kendaraan atau pejalan kaki yang melewati pos security.
1.7        Petugas security memiliki kewajiban dan berwenang untuk mengatur kendaraan yang lewat saat berpapasan di dekat pos security ataupun portal.
1.8         Petugas Security wajib mencatat dalam buku jaga setiap kendaraan yang masuk dan nomor Kartu Pass yang diambil oleh pengemudi kendaraan Warga tersebut.
1.9    Petugas Security berhak memeriksa kendaraan milik Warga yang akan keluar Lingkungan RT 095. Apabila diketahui Kendaraan yang tercatat milik Warga dikendarai oleh orang yang bukan Warga yang memiliki kendaraan tersebut, Petugas Security berhak untuk melarang kendaraan tersebut keluar dan akan melakukan konfirmasi kepada Warga yang memiliki kendaraan tersebut.

Pemeriksaan Keamanan Terhadap Tamu dan Kendaraan Tamu Yang Masuk Maupun Keluar Dari Lingkungan RT 095

2.1         Setiap Tamu yang hendak masuk maupun keluar lingkungan RT 095 wajib untuk dilakukan pemeriksaan keamanan (security check) oleh Petugas Security di pos jaga pintu masuk dengan melakukan tindakan sebagai berikut:
a.    Petugas Security wajib untuk memeriksa setiap orang dan Kendaraan yang akan masuk lingkungan RT 095.
b.    Petugas Security berhak untuk meminta dengan ramah setiap tamu untuk membuka kaca jendela untuk mobil, maupun helm untuk pengendara motor.
c.    Petugas Security wajib menanyakan maksud dan tujuan tamu yang masuk Lingkungan RT 095. Apabila alasan tidak jelas atau salah memberikan informasi maupun patut dicurigai maksud dan tujuannya, maka Petugas Security berhak untuk melarang masuk orang maupun kendaraan tersebut sambil melakukan konfirmasi kepada  Warga yang dituju.
d.    Petugas Security berhak untuk meminta/menahan asli tanda pengenal (KTP atau SIM asli) setiap Tamu dan menukarnya dengan Kartu Pass. Apabila tamu yang bersangkutan tidak membawa identitas asli, maka dapat berupa fotocopi identitas, namun Petugas Security wajib untuk mengawal tamu yang bersangkutan sampai kepada Warga yang dituju.

e.    Setiap Tamu yang keluar wajib untuk mengembalikan Kartu Pass dan mengambil identitas diri yang ditingalkannya kepada Petugas Security.
f.     Setiap Tamu yang tidak bisa menunjukkan atau menghilangkan Kartu Pass wajib untuk membayar denda.  

Pemeriksaan Keamanan Terhadap Angkutan Umum dan Angkutan Barang

3.1         Setiap angkutan umum seperti ojek sepeda motor dan taxi dalam keadaan tanpa penumpang dilarang masuk lingkungan RT 095 kecuali apabila dipanggil dan/atau dipesan oleh Warga.
3.2         Setiap Warga yang hendak masuk dengan menggunakan angkutan umum, maka wajib memberitahukan kepada Petugas Security yang berjaga di pos jaga pintu masuk dengan membuka kaca jendela untuk taxi dan membuka helm untuk ojek sepeda motor
3.3         Setiap angkutan umum seperti ojek sepeda motor dan taxi yang mengangkut penumpang bukan Warga, maka wajib menjalani pemeriksaan keamanan sebagai tamu yang diatur dalam Pasal 5.
3.4         Petugas Security berhak untuk melarang masuk setiap kendaraan angkutan barang maupun material yang bermuatan melebihi berat 3 (tiga) ton, kecuali atas persetujuan dari Pengurus terlebih dahulu.
3.5         Petugas Security berhak untuk memeriksa kendaraan angkutan barang yang akan masuk dan keluar lingkungan RT 095 dengan memeriksa surat jalan dan muatan barang yang dibawanya, serta menjalani pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatas.

Pemeriksaan Keamanan Terhadap Pedagang, Petugas PLN dan Pemulung Yang Masuk Lingkungan RT 09

4.1         Setiap pedagang/tenaga pemasaran yang akan berjualan/berdagang di lingkungan RT 095 wajib untuk mendaftar terlebih dahulu kepada Petugas Security dengan menyerahkan identitas diri. Petugas Security wajib untuk melakukan seleksi terhadap Pedagang yang mendaftar untuk bisa berjualan/berdagang di lingkungan RT 095. Pedagang yang tidak terdaftar dilarang untuk masuk lingkungan RT 095.
4.2         Petugas Security wajib untuk memeriksa surat tugas maupun kartu pegawai petugas pencatat meteran maupun petugas perbaikan PLN yang akan masuk lingkungan RT 095.
4.3         Petugas Security berhak untuk melakukan seleksi terhadap pemulung yang akan mengambil barang bekas di lingkungan RT 095 dan wajib untuk memeriksa barang bawaannya setiap akan keluar dari lingkungan RT 095.
4.4         Petugas Security berhak untuk melarang setiap orang yang tidak berkepentingan dan tanpa maksud yang jelas untuk masuk ke lingkungan RT 095.
4.5         Setiap permintaan sumbangan dari pihak luar yang akan masuk/meminta sumbangan ke dalam lingkungan RT 095, wajib untuk mendapatkan izin dari Pengurus terlebih dahulu.



Ketentuan Penutup

5.1         Peraturan RT ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
5.2         Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Peraturan RT atau ada aturan dalam Peraturan RT ini yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum, norma-norma yang berlaku, maka akan dilakukan perubahan atau penyesuaian. 
5.3         Agar setiap orang mengetahuinya, maka Peraturan RT ini akan dibagikan kepada Warga, Pengurus, Koordinator Keamanan, Petugas Security dan mengumumkannya di tempat-tempat yang mudah terlihat.

Demikianlah Peraturan RT ini ditetap di Kompleks Perumahan Taman Sejahtera Subangun, pada tanggal 5 Desember 2012


PENGURUS RT. 095/RW. 008
KELURAHAN SUKAJAYA

KETUA                                                              SEKRETARIS




                                   
     Heriyanto, ST                                                         Etty Mulyati, SH, MH


Koordinator Keamanan





Kompol. Suryadani, SH

No comments:

Post a Comment