DRAFT PERATURAN
RUKUN TETANGGA 095
No. 001/PER/Kamtib/XI/2012
Tentang
Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban
di Lingkungan RT 095 Kompleks Taman
Sejahtera Sukabangun
Menimbang :
a.
Bahwa keamanan
dan ketertiban lingkungan
sangat dibutuhkan untuk menciptakan kehidupan yang aman, nyaman dan
tentram oleh setiap Warga.
b.
Bahwa
melihat kondisi keamanan dan ketertiban di Indonesia pada umumnya dan di
lingkungan RT 095 Perumahan Taman Sejahtera Sukabangun pada khususnya sekarang
ini belum kondusif, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan keamanan
dan ketertiban lingkungan.
c. Bahwa melihat kondisi keamanan dan
ketertiban di Indonesia pada umumnya dan di lingkungan RT 095 Perumahan Taman
Sejahtera Sukabangun pada khususnya sekarang ini belum kondusif, sehingga perlu
dilakukan perbaikan dan peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan RT Tentang Pengelolaan Keamanan dan
Ketertiban
Di Lingkungan RT 095, Perumahan Taman Sejahtera Sukabangun
Pasal 1
Dalam Peraturan RT ini yang
dimaksud dengan :
1.1
Buku Jaga adalah buku yang mencatat dengan
detail setiap orang maupun kendaraan yang masuk dan keluar RT 095, mencatat
identitas tamu dan mencatat setiap kejadian yang terjadi dilingkungan RT 095.
1.2
Kendaraan adalah kendaraan bermotor baik
roda dua (motor), roda empat (mobil) maupun kendaraan beroda lebih dari 4 baik
milik Warga maupun milik Tamu.
1.3
Koordinator Keamanan adalah orang yang ditunjuk,
direkrut dan dipekerjakan oleh Pengurus RT 095 Kompleks Taman Sejahtera
Sukabangun sebagai Koordinator atau kepala dari Petugas Security.
1.4
Pengurus adalah suatu badan kerukunan
bertetangga dilingkungan RT 095 yang dipimpin oleh Ketua RT beserta jajaran
dibawahnya.
1.5
Peraturan RT adalah Peraturan RT 095 No.
001/PER/Kamtib/XI/2012. Tentang Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban di
Lingkungan RT 095 Kompleks Taman Sejahtera Sukabangun.
1.6
Petugas Security adalah tenaga keamanan yang
direkrut dan dipekerjakan oleh Pengurus RT 095 Perumahan Taman Sejahtera
Sukabangun yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di RT 095.
1.7 RT 095 adalah lingkungan perumahan Taman
Sejahtera Sukabangun yang terletak di Jalan Soak Permai, RW 008, Kelurahan Sukajaya,
Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Propinsi Sumatra Selatan.
1.8
Tamu adalah setiap orang selain Warga
yang masuk ke lingkungan RT 095.
1.9 Warga adalah setiap orang yang memiliki
atau menyewa unit rumah di lingkungan RT 095 dan tinggal menetap di lingkungan
RT 095 serta melaporkan keberadaannya kepada Pengurus.
Pasal 2
Peran Serta Warga,
Pengurus, Koordinator Keamanan
dan Petugas Security
2.1 Setiap
Warga wajib untuk berperan serta dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban di
lingkungan RT 095.
2.2
Setiap
Warga wajib untuk tolong-menolong dan bekerjasama untuk menciptakan lingkungan
yang aman, nyaman dan tentram.
2.3
Pengurus
wajib untuk melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait seperti dengan Pengurus
RT. 095, Koordinator Keamanan, pihak kepolisian setempat, aparat pemerintah
lainnya dan dengan tokoh masyarakat setempat dalam rangka pengelolaan keamanan
dan ketertiban lingkungan.
2.4
Koordinator
Keamanan bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan RT 095
dan membina Petugas Security dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian
setempat, aparat pemerintah lainnya dan dengan tokoh masyarakat setempat dalam
rangka pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan.
2.5 Petugas
keamanan wajib memiliki kepribadian yang luhur, amanah, sopan dan berperilaku
baik.
2.6
Petugas
keamanan wajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan RT 095 selama
24 (dua puluh empat) jam penuh dengan melakukan penjagaan dan pemeriksaan
keamanan di pos jaga pintu masuk, melakukan patroli, mengamankan dan menindak
setiap orang yang meresahkan, berbuat onar dan mengganggu keamanan dan
ketertiban di lingkungan RT 095 baik yang dilakukan oleh warga RT. 095 ataupun
warga luar kompleks/tamu.
2.7 Petugas
keamanan wajib untuk berlaku sopan terhadap warga RT. 095 dan memiliki dedikasi
dan tanggung jawab yang tinggi terhadap amanah yang diberikan.
2.8
Petugas
keamanan berhak untuk menahan sementara semua orang yang tidak bisa/belum dapat
membuktikan punya kepentingan di komplek perumahan RT. 095.
2.9
Petugas
keamanan berkewajiban dan berhak untuk menolak dalam membantu melakukan
pertolongan atau perbuatan yang melangggar hukum, agama dan pemerintah Republik
Indonesia.
Pasal 3
Kewajiban Melapor Bagi Warga Kepada
Pengurus
3.1
Setiap
Warga baik pemilik maupun penyewa atas unit-unit rumah di RT 09 yang tinggal
dan menetap di lingkungan RT 095 wajib melaporkan keberadaannya kepada Pengurus
dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 Jam.
3.2
Setiap
Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami,
istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti
yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara,
orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau
babysitter, dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya
1 x 24 Jam.
3.3
Setiap
Warga yang hendak meninggalkan rumahnya lebih dari 2 x 24 Jam diharapkan segera
melaporkan kepada Pengurus RT 004 maupun kepada Petugas Security agar dapat
dilakukan pengecekan dan patroli yang lebih intensif.
Pasal 4
Pemeriksaan Bagi Warga Maupun
Kendaraan Milik Warga Yang Masuk Maupun Keluar Dari Lingkungan RT 09
4.1 Setiap
Warga yang hendak masuk dan keluar dari RT 095 wajib untuk memberitahu dan/atau
menyapa dengan santun kepada petugas keamanan yang bertugas di pos jaga pintu
masuk RT 095.
4.2
Setiap
pengemudi kendaraan milik Warga yang hendak masuk atau keluar RT 095 wajib
untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas keamanan di pos jaga pintu masuk.
4.3 Setiap
kendaraan milik Warga wajib untuk menempelkan stiker resmi yang dikeluarkan
oleh Pengurus. Stiker akan diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali dan wajib
ditempelkan pada plat nomer kendaraan dan pada bagian depan yang mudah terlihat
untuk motor. Stiker wajib dilepaskan apabila kendaraan yang bersangkutan telah
dialihkan kepada pihak lain.
4.4
Setiap
kendaraan milik Warga yang masuk RT 095 wajib untuk :
a. Membuka kaca jendela untuk mobil dan membuka helm
untuk motor
b. Mengambil Kartu Pass yang diserahkan oleh Petugas keamanan.
c. Petugas keamanan wajib mencatat
dalam buku jaga setiap kendaraan yang masuk dan nomor Kartu Pass yang diambil
oleh pengemudi kendaraan Warga tersebut.
4.5 Setiap kendaraan Warga yang keluar
RT 095 wajib untuk :
a. Membuka kaca jendela untuk mobil dan membuka helm
untuk motor.
b. Mengembalikan Kartu Pass masuk
yang diserahkan oleh Petugas Security. Bagi Warga yang tidak bisa menunjukkan
dan/atau menghilangkan Kartu Pass akan dikenakan denda.
c. Petugas keamanan berhak memeriksa
kendaraan milik Warga yang akan keluar Lingkungan RT 095. Apabila diketahui
Kendaraan yang tercatat milik Warga dikendarai oleh orang yang bukan Warga yang
memiliki kendaraan tersebut, Petugas keamanan berhak untuk melarang kendaraan
tersebut keluar dan akan melakukan konfirmasi kepada Warga yang memiliki
kendaraan tersebut.
Pasal 5
Pemeriksaan Keamanan Terhadap Tamu
dan Kendaraan Tamu Yang Masuk Maupun Keluar Dari Lingkungan RT 004
5.1
Setiap
Tamu yang hendak masuk maupun keluar lingkungan RT 095 wajib untuk dilakukan
pemeriksaan keamanan (security check) oleh Petugas keamanan di pos jaga pintu
masuk dengan melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Petugas keamanan wajib untuk
memeriksa setiap orang dan Kendaraan yang akan masuk lingkungan RT 095.
b. Petugas keamanan berhak untuk
meminta dengan ramah setiap tamu untuk membuka kaca jendela untuk mobil, maupun
helm untuk pengendara motor.
c. Petugas keamanan wajib menanyakan
maksud dan tujuan tamu yang masuk Lingkungan RT 095. Apabila alasan tidak jelas
atau salah memberikan informasi maupun patut dicurigai maksud dan tujuannya,
maka Petugas keamanan berhak untuk melarang masuk orang maupun kendaraan
tersebut sambil melakukan konfirmasi kepada
warga yang dituju.
d. Petugas keamanan berhak untuk
meminta/menahan asli tanda pengenal (KTP
atau SIM asli) setiap Tamu dan menukarnya dengan Kartu Pass. Apabila tamu
yang bersangkutan tidak membawa identitas asli, maka dapat berupa fotocopi
identitas, namun petugas keamanan wajib untuk mengawal tamu yang bersangkutan
sampai kepada Warga yang dituju.
e. Setiap Tamu yang keluar wajib
untuk mengembalikan Kartu Pass dan mengambil identitas diri yang ditingalkannya
kepada petugas keamanan.
f. Setiap Tamu yang tidak bisa
menunjukkan atau menghilangkan Kartu Pass wajib untuk membayar denda pengganti
kartu.
Pasal 6
Pengawasan Terhadap
Penghunian, Kegiatan, Keramaian
dan Lalu Lintas
6.1
Setiap
Warga yang hendak mengadakan acara/keramaian di rumahnya dan/atau menggunakan
fasilitas umum di lingkungan RT 09, wajib memberitahukan sebelumnya kepada pengurus
dan petugas keamanan.
6.2
Pengurus
apabila dipandang perlu untuk menjaga kenyamanan, ketertiban dan keamanan Ketua
RT 095 berhak untuk menegur dan/atau meminta kepada warga yang melakukan
kegiatan/acara untuk menghentikan kegiatan/acara tersebut.
6.3
Bagi
warga yang menyewakan dan yang menyewa unit rumah di lingkungan RT 095, maupun Warga
yang membuka indekost di rumahnya wajib untuk melaporkan kepada Pengurus RT 095
dan melaporkan keberadaan orang yang tinggal dan menetap didalamnya.
6.4
Setiap
Warga, Pengurus, Tamu dan Petugas Security wajib untuk mematuhi rambu-rambu
lalu lintas yang ada dan wajib untuk menjaga kecepatan kendaraannya di dalam
lingkungan RT 095 dengan kecepatan maksimal 15 km/jam. Jikaada yang melanggar
baik itu warga kompleks ataupun bukan, petugas keamanan wajib mendatangi dan
menegur pada saat itu untuk mengurangi kecepatan atau tidak melakukannya lagi.
Pasal 7
Ketentuan Penutup
10.1 Peraturan RT ini berlaku sejak
tanggal ditetapkannya.
10.2 Segala Sesuatu yang belum cukup
diatur dalam Peraturan RT atau ada aturan dalam Peraturan RT ini yang tidak
sesuai atau bertentangan dengan hukum, norma-norma yang berlaku, maka akan
dilakukan perubahan atau penyesuaian.
10.3 Agar setiap orang mengetahuinya,
maka Peraturan RT ini akan dibagikan kepada Warga, Pengurus, Koordinator
Keamanan, Petugas Keamanan dan mengumumkannya di tempat-tempat yang mudah
terlihat.
Demikianlah Peraturan RT ini
ditetap di Jatisampurna, pada tanggal 5 Desember 2012
PENGURUS RT 095/008
KELURAHAN SUKAJAYA
KETUA SEKRETARIS
Heriyanto, ST Etty
Mulyati, SH,MH
MENGETAHUI
Koordinator Keamanan
Kompol Suryadani, SH
No comments:
Post a Comment