Peraturan RT


DRAFT PERATURAN RUKUN TETANGGA 095
No. 001/PER/Kamtib/XI/2012

Tentang

Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban
di Lingkungan RT 095 Kompleks Taman Sejahtera Sukabangun


Menimbang  :
a.    Bahwa  keamanan  dan  ketertiban  lingkungan  sangat dibutuhkan untuk menciptakan kehidupan yang aman, nyaman dan tentram oleh setiap Warga.
b.    Bahwa melihat kondisi keamanan dan ketertiban di Indonesia pada umumnya dan di lingkungan RT 095 Perumahan Taman Sejahtera Sukabangun pada khususnya sekarang ini belum kondusif, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
c.    Bahwa melihat kondisi keamanan dan ketertiban di Indonesia pada umumnya dan di lingkungan RT 095 Perumahan Taman Sejahtera Sukabangun pada khususnya sekarang ini belum kondusif, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan.


MEMUTUSKAN

Menetapkan : Peraturan RT Tentang Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban
  Di Lingkungan RT 095, Perumahan Taman Sejahtera Sukabangun

Pasal 1

Dalam Peraturan RT ini yang dimaksud dengan :
1.1         Buku Jaga adalah buku yang mencatat dengan detail setiap orang maupun kendaraan yang masuk dan keluar RT 095, mencatat identitas tamu dan mencatat setiap kejadian yang terjadi dilingkungan RT 095.
1.2         Kendaraan adalah kendaraan bermotor baik roda dua (motor), roda empat (mobil) maupun kendaraan beroda lebih dari 4 baik milik Warga maupun milik Tamu.
1.3         Koordinator Keamanan adalah orang yang ditunjuk, direkrut dan dipekerjakan oleh Pengurus RT 095 Kompleks Taman Sejahtera Sukabangun sebagai Koordinator atau kepala dari Petugas Security.  
1.4         Pengurus adalah suatu badan kerukunan bertetangga dilingkungan RT 095 yang dipimpin oleh Ketua RT beserta jajaran dibawahnya.
1.5         Peraturan RT adalah Peraturan RT 095 No. 001/PER/Kamtib/XI/2012. Tentang Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan RT 095 Kompleks Taman Sejahtera Sukabangun.
1.6         Petugas Security adalah tenaga keamanan yang direkrut dan dipekerjakan oleh Pengurus RT 095 Perumahan Taman Sejahtera Sukabangun yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di RT 095.
1.7    RT 095 adalah lingkungan perumahan Taman Sejahtera Sukabangun yang terletak di Jalan Soak Permai, RW 008, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Propinsi Sumatra Selatan.
1.8         Tamu adalah setiap orang selain Warga yang masuk ke lingkungan RT 095.
1.9     Warga adalah setiap orang yang memiliki atau menyewa unit rumah di lingkungan RT 095 dan tinggal menetap di lingkungan RT 095 serta melaporkan keberadaannya kepada Pengurus.

Pasal 2
Peran Serta Warga, Pengurus, Koordinator Keamanan
dan Petugas Security

2.1    Setiap Warga wajib untuk berperan serta dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan RT 095.
2.2         Setiap Warga wajib untuk tolong-menolong dan bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tentram.
2.3         Pengurus wajib untuk melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait seperti dengan Pengurus RT. 095, Koordinator Keamanan, pihak kepolisian setempat, aparat pemerintah lainnya dan dengan tokoh masyarakat setempat dalam rangka pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan.
2.4         Koordinator Keamanan bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan RT 095 dan membina Petugas Security dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, aparat pemerintah lainnya dan dengan tokoh masyarakat setempat dalam rangka pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan.
2.5      Petugas keamanan wajib memiliki kepribadian yang luhur, amanah, sopan dan berperilaku baik.
2.6         Petugas keamanan wajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan RT 095 selama 24 (dua puluh empat) jam penuh dengan melakukan penjagaan dan pemeriksaan keamanan di pos jaga pintu masuk, melakukan patroli, mengamankan dan menindak setiap orang yang meresahkan, berbuat onar dan mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan RT 095 baik yang dilakukan oleh warga RT. 095 ataupun warga luar kompleks/tamu.
2.7    Petugas keamanan wajib untuk berlaku sopan terhadap warga RT. 095 dan memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi terhadap amanah yang diberikan.
2.8         Petugas keamanan berhak untuk menahan sementara semua orang yang tidak bisa/belum dapat membuktikan punya kepentingan di komplek perumahan RT.  095.
2.9         Petugas keamanan berkewajiban dan berhak untuk menolak dalam membantu melakukan pertolongan atau perbuatan yang melangggar hukum, agama dan pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 3
Kewajiban Melapor Bagi Warga Kepada Pengurus

3.1         Setiap Warga baik pemilik maupun penyewa atas unit-unit rumah di RT 09 yang tinggal dan menetap di lingkungan RT 095 wajib melaporkan keberadaannya kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 Jam.
3.2         Setiap Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter, dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 Jam.
3.3         Setiap Warga yang hendak meninggalkan rumahnya lebih dari 2 x 24 Jam diharapkan segera melaporkan kepada Pengurus RT 004 maupun kepada Petugas Security agar dapat dilakukan pengecekan dan patroli yang lebih intensif.

Pasal 4
Pemeriksaan Bagi Warga Maupun Kendaraan Milik Warga Yang Masuk Maupun Keluar Dari Lingkungan RT 09

4.1   Setiap Warga yang hendak masuk dan keluar dari RT 095 wajib untuk memberitahu dan/atau menyapa dengan santun kepada petugas keamanan yang bertugas di pos jaga pintu masuk RT 095.
4.2         Setiap pengemudi kendaraan milik Warga yang hendak masuk atau keluar RT 095 wajib untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas keamanan di pos jaga pintu masuk.
4.3    Setiap kendaraan milik Warga wajib untuk menempelkan stiker resmi yang dikeluarkan oleh Pengurus. Stiker akan diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali dan wajib ditempelkan pada plat nomer kendaraan dan pada bagian depan yang mudah terlihat untuk motor. Stiker wajib dilepaskan apabila kendaraan yang bersangkutan telah dialihkan kepada pihak lain.
4.4         Setiap kendaraan milik Warga yang masuk RT 095 wajib untuk :
a.    Membuka  kaca jendela untuk mobil dan membuka helm untuk motor
b.    Mengambil Kartu Pass  yang diserahkan oleh Petugas keamanan.
c.    Petugas keamanan wajib mencatat dalam buku jaga setiap kendaraan yang masuk dan nomor Kartu Pass yang diambil oleh pengemudi kendaraan Warga tersebut.
4.5    Setiap kendaraan Warga yang keluar RT 095 wajib untuk :
a.    Membuka  kaca jendela untuk mobil dan membuka helm untuk motor.
b.    Mengembalikan Kartu Pass masuk yang diserahkan oleh Petugas Security. Bagi Warga yang tidak bisa menunjukkan dan/atau menghilangkan Kartu Pass akan dikenakan denda.
c.    Petugas keamanan berhak memeriksa kendaraan milik Warga yang akan keluar Lingkungan RT 095. Apabila diketahui Kendaraan yang tercatat milik Warga dikendarai oleh orang yang bukan Warga yang memiliki kendaraan tersebut, Petugas keamanan berhak untuk melarang kendaraan tersebut keluar dan akan melakukan konfirmasi kepada Warga yang memiliki kendaraan tersebut.

Pasal 5
Pemeriksaan Keamanan Terhadap Tamu dan Kendaraan Tamu Yang Masuk Maupun Keluar Dari Lingkungan RT 004

5.1         Setiap Tamu yang hendak masuk maupun keluar lingkungan RT 095 wajib untuk dilakukan pemeriksaan keamanan (security check) oleh Petugas keamanan di pos jaga pintu masuk dengan melakukan tindakan sebagai berikut:
a.    Petugas keamanan wajib untuk memeriksa setiap orang dan Kendaraan yang akan masuk lingkungan RT 095.
b.    Petugas keamanan berhak untuk meminta dengan ramah setiap tamu untuk membuka kaca jendela untuk mobil, maupun helm untuk pengendara motor.
c.    Petugas keamanan wajib menanyakan maksud dan tujuan tamu yang masuk Lingkungan RT 095. Apabila alasan tidak jelas atau salah memberikan informasi maupun patut dicurigai maksud dan tujuannya, maka Petugas keamanan berhak untuk melarang masuk orang maupun kendaraan tersebut sambil melakukan konfirmasi kepada  warga yang dituju.
d.   Petugas keamanan berhak untuk meminta/menahan asli tanda pengenal (KTP atau SIM asli) setiap Tamu dan menukarnya dengan Kartu Pass. Apabila tamu yang bersangkutan tidak membawa identitas asli, maka dapat berupa fotocopi identitas, namun petugas keamanan wajib untuk mengawal tamu yang bersangkutan sampai kepada Warga yang dituju.
e. Setiap Tamu yang keluar wajib untuk mengembalikan Kartu Pass dan mengambil identitas diri yang ditingalkannya kepada petugas keamanan.
f.   Setiap Tamu yang tidak bisa menunjukkan atau menghilangkan Kartu Pass wajib untuk membayar denda pengganti kartu.    


Pasal 6
Pengawasan Terhadap Penghunian, Kegiatan, Keramaian
dan Lalu Lintas

6.1         Setiap Warga yang hendak mengadakan acara/keramaian di rumahnya dan/atau menggunakan fasilitas umum di lingkungan RT 09, wajib memberitahukan sebelumnya kepada pengurus dan petugas keamanan.
6.2         Pengurus apabila dipandang perlu untuk menjaga kenyamanan, ketertiban dan keamanan Ketua RT 095 berhak untuk menegur dan/atau meminta kepada warga yang melakukan kegiatan/acara untuk menghentikan kegiatan/acara tersebut.
6.3         Bagi warga yang menyewakan dan yang menyewa unit rumah di lingkungan RT 095, maupun Warga yang membuka indekost di rumahnya wajib untuk melaporkan kepada Pengurus RT 095 dan melaporkan keberadaan orang yang tinggal dan menetap didalamnya.
6.4         Setiap Warga, Pengurus, Tamu dan Petugas Security wajib untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada dan wajib untuk menjaga kecepatan kendaraannya di dalam lingkungan RT 095 dengan kecepatan maksimal 15 km/jam. Jikaada yang melanggar baik itu warga kompleks ataupun bukan, petugas keamanan wajib mendatangi dan menegur pada saat itu untuk mengurangi kecepatan atau tidak melakukannya lagi.


Pasal 7
Ketentuan Penutup

10.1      Peraturan RT ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
10.2   Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Peraturan RT atau ada aturan dalam Peraturan RT ini yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum, norma-norma yang berlaku, maka akan dilakukan perubahan atau penyesuaian. 
10.3      Agar setiap orang mengetahuinya, maka Peraturan RT ini akan dibagikan kepada Warga, Pengurus, Koordinator Keamanan, Petugas Keamanan dan mengumumkannya di tempat-tempat yang mudah terlihat.

Demikianlah Peraturan RT ini ditetap di Jatisampurna, pada tanggal 5 Desember 2012


PENGURUS RT 095/008
KELURAHAN SUKAJAYA

KETUA                                                              SEKRETARIS



                                   
Heriyanto, ST                                                      Etty Mulyati, SH,MH

MENGETAHUI

                                            Koordinator Keamanan
                                                          




Kompol Suryadani, SH

No comments:

Post a Comment